Cara Membuat NIB UMKM Perorangan Online Gratis

Pengertian NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha dan operasional sesuai bidang usahanya. NIB diterbitkan oleh OSS dan berupa 13 digit angka. Untuk menjaga keamanannya, NIB juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengaman.

Masa Berlaku NIB

NIB dapat digunakan selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. Atau bisa dibilang NIB ini berlaku selamanya.

Biaya Pembuatan NIB

Pembuatan NIB dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara GRATIS, tanpa dipungut biaya.


Persyaratan Dokumen untuk Badan Usaha

  1. Nomor KTP penanggung jawab usaha.
  2. Untuk badan usaha PT, CV, yayasan, koperasi, firma, persekutuan perdata, Anda harus menyiapkan bukti pengesahan usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Sedangkan untuk perum, perumda, lembaga penyiaran, badan layanan umum, Anda harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  4. Menyertakan bukti keikutsertaan BPJamsostek/ BPJS Kesehatan.
  5. Jika menggunakan TKA, harus memiliki surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).


Data yang Diperlukan Badan Usaha untuk Membuat NIB

  1. Nama dan jenis badan usaha
  2. Status penanaman modal
  3. Nomor akta pendirian beserta pengesahannya
  4. Alamat korespondensi
  5. Besaran rencana penanaman modal
  6. Data pengurus dan pemegang saham
  7. Negara asal pemegang saham
  8. Maksud dan tujuan badan usaha
  9. Nomor telepon dan alamat email badan usaha
  10. NPWP badan usaha


Data yang Diperlukan Pelaku Usaha Perorangan

  1. Nama & Nomor KTP
  2. Alamat pelaku usaha
  3. Bidang usaha yang dijalankan
  4. Lokasi usaha
  5. Besar rencana penamanan modal
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja
  7. Nomor telepon usaha
  8. NPWP pelaku usaha
  9. Rencana permintaan fasilitas


cara membuat nib perorangan online
tampilan halaman pendaftaran NIB di OSS

Cara Membuat NIB di OSS

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan
  2. Klik link https://ui-login.oss.go.id/login?action=register
  3. Lengkapi semua data
  4. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan NIB yang dapat digunakan untuk mendaftarkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.


Itulah cara membuat NIB secara online dan gratis untuk UMKM perorangan dan badan usaha. Semoga artikel ini bermanfaat untuk membantu usaha Anda mendapatkan NIB dan Izin Usaha.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel